TRENDING
Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian II

· ·

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian II

PajakOnline.com—

Hak-Hak Penanggung Pajak Yang Disandera  (KEP - 218/PJ./2003) :

1.

Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam rumah tahanan negara;

2.

Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.

Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga;

4.

Memperoleh bahan bacaan dan informasi atas biaya sendiri;

5.

Menerima kunjungan rohaniawan dan dokter pribadi atas biaya sendiri setelah mendapat izin dari Kepala Rumah Tahanan Negara;

6.

Menerima kunjungan keluarga, pengacara, dan sahabat setelah mendapat izin tertulis dari Kepala Kantor paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu selama 30 (tiga puluh) menit untuk setiap kali kunjungan;

7.

Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas kepada Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Kantor.

F. GUGATAN PENANGGUNG PAJAK

Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Gugatan Penanggung Pajak tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.

G. REHABILITASI DAN GANTI RUGI (KEP - 218/PJ./2003)

1.

Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.

2.

Permohonan rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dilengkapi dengan

- Putusan pengadilan;
- Surat Perintah Penyanderaan;
- Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang disandera.
3.

Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.

4.

Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya. Ganti rugi tersebut diberikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sedangkan Tata cara pemberian ganti rugi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

H. Kewajiban Penanggung Pajak Yang Disandera (KEP - 218/PJ./2003)

1. Penanggunq Pajak wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di rumah tahanan negara;
2.

Penanggung Pajak dilarang membawa telepon genggam, pager, komputer, atau peralatan elektronik lain yang dapat menghubungi seseorang di luar rumah tahanan negara;

3.

Jika Penanggung Pajak terbukti melanggar tata tertib dan disiplin, Kepala Rumah Tahanan Negara akan memberitahukan Kepala Kantor atau Kepolisian terdekat;

I. Kriteria Penanggung Pajak yang akan disandera (KEP - 218/PJ./2003 )

1. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak;
3.

Telah lewat janqka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Jurusita Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak; dan

4. Telah mendapat Izin tertulis dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian I

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian III

Berita lainnya di Headlines