TRENDING
Harga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung Pajaknya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian III

·

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian III

PajakOnline.com—

Tata Cara Penyanderaan (KEP - 218/PJ./2003)

1.

Kepala kantor mengajukan permohonan izin penyanderaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, dengan memuat :

a.

Identitas penanggung pajak yang akan disandera;

b.

Jumlah utang pajak yang belum dilunasi, disertai Kartu Pengawasan tunggakan Pajak Penanggung Pajak yang bersangkutan sampai dengan tanggal usulan penyanderaan (KP. RIKPA 4.3.1) dan upaya hukum yang ditempuh WP/Penanggung Pajak (Keberatan/Peninjauan Kembali, Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung).

c.

Tindakan penagihan pajak, baik persuasif maupun represif yang telah dilaksanakan oleh KPP/KPPBB disertai lampiran fotokopi Surat Paksa Badan Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.

d.

Petunjuk-petunjuk bahwa Penanggung Pajak tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan utang pajak, meliputi :

-

Penanggung Pajak tidak merespon himbauan untuk melunasi utang pajak;

-

Penanggung Pajak tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran;

-

Penanggung Pajak tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak;

-

Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama‑lamanya atau berniat untuk itu;

-

Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukanhya di Indonesia;

-

Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.

2.

Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mengirimkan izin tertulis yang diterima dari Menteri Keuangan kepada Kepala Kantor yang bersangkutan dengan kurir/pos kilat tercatat/pos kilat khusus;

3.

Kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan seketika;

4.

Jurusita Pajak menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa dan dapat dipercaya;

5.

Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan dalam melaksanakan penyanderaan;

6.

Apabila Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, bersembunyi atau melarikan diri, Jurusita Pajak melalui Kepala Kantor atau atasannya, dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut;

7.

Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera melarikan diri atau berada di luar wilayah kerja Kantor yang menerbitkan Surat Paksa, maka Kepala Kantor tersebut dapat menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyanderaan;

8.

Kepala Kantor yang akan menerbitkan Surat Paksa dapat meminta bantuan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya merupakan tempat kedudukan/keberadaan/persembunyian Penanggung Pajak yang akan disandera, berupa :

a.

Keterangan dan informasi tentang keberadaan Penanggung Pajak;

b.

Membantu Jurusita Pajak untuk menyediakan saksi;

c.

Koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah/Kepolisian setempat;

d.

Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksaan penyanderaan.

9.

Penyanderan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan;

10.

Penyanderaan tidak boleh dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang sedang beribadah atau mengikuti sidang resmi atau Pemilu;

11.

Penyanderaan dimulai saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang disandera;

12.

Apabila Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Perintah Penyanderaan, maka Surat Perintah tersebut akan diletakkan di tempat kedudukan Penanggung Pajak dan Jurusita Pajak akan membuat Berita Acara yang menyebutkan bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Perintah Penyanderaan;

13.

Salinan Surat Perintah Penyanderaan disampaikan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara;

14.

Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di rumah tahanan negara yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Kepala Rumah Tahanan Negara dan saksi-saksi.

K. Penanggung Pajak Yang Sakit atau Meninggal Dunia (KEP-218/PJ/2003)




1.

Penanggung Pajak yang menderita sakit keras dapat dirawat di rumah sakit di luar tahanan negara setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala Kantor yang menyandera;

2.

Dalam hal Penanggung Pajak menderita sakit keras mendadak atau menderita gangguan jiwa, yang memerlukan tindakan cepat, petugas rumah tahanan negara dapat segera membawa ke rumah sakit/klinik kesehatan terdekat dengan pengawalan polisi;

3.

Masa perawatan medis di luar rumah tahanan negara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan;

4.

Penanggung Pajak yang meninggal dunia di rumah tahanan negara karena sakit akan diberitahukan kepada Pejabat yang menyandera serta keluarga Penanggung Pajak disertai dengan Berita Acara Kematian;

5.

Pemberitahuan dan berita acara kematian disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Pajak, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM serta Kepolisian;

6.

Barang atau uang milik Penanggung Pajak diserahkan kepada kepala keluarga disertai tanda bukti penerimaan.

Baca Juga:

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian I
Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian II

Berita lainnya di Headlines