PajakOnline.com—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 32.064 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan Satudata Kemenaker, DKI Jakarta menjadi menjadi provinsi dengan tenaga kerja yang paling banyak dirumahkan hingga Juni 2024.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 23,29% dari jumlah keseluruhan kasus yang dilaporkan,” sebut Kemenaker, dikutip Jumat (2/8/2024).
Kemenaker melaporkan total tenaga kerja yang kena PHK di DKI Jakarta mencapai 7.469 orang, diikuti Banten 6.135 orang, Jawa Barat 5.155 orang, Jawa Tengah 4.275 orang, Sulawesi Tengah 1.812 orang, dan Bangka Belitung 1.527 orang.
