TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 63.947 Pekerja Kena PHK Januari-Oktober 2024, Terbanyak di Jakarta

Redaksi PajakOnline · 19 Nov 2024, 05.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan mengungkapkan, sebanyak 63.947 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak bulan Januari hingga Oktober 2024.

Sepanjang periode tersebut, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak dari Provinsi DKI Jakarta. “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kutipan dari laman resmi, Senin (18/11/2024).

Data tersebut menunjukkan, pekerja dari wilayah DKI Jakarta yang terkena PHK mencapai 14.501 pekerja, terhitung sejak periode Januari—Oktober 2024. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,68% dari jumlah tenaga kerja yang ter-PHK.

“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” ungkapnya.
Menyusul DKI Jakarta, Satu Data Ketenagakerjaan juga menyebutkan Jawa Tengah turut menyumbang angka pekerja yang terkena PHK, yaitu sebanyak 12.489 pekerja atau sekitar 19,53% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK.

Ada pula Banten yang ikut menyumbang tenaga kerja yang ter-PHK tertinggi di posisi ketiga. Pada wilayah ini, pekerja yang terkena PHK mencapai 10.702 orang atau sekitar 16,74% dari keseluruhan.

Sederet provinsi lainnya juga mencatatkan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK, di antaranya Jawa Barat sebanyak 8.508 tenaga kerja, Jawa Timur sebanyak 3.694 tenaga kerja, dan D.I Yogyakarta sebanyak 1.245 tenaga kerja yang di-PHK. Kemudian, Bangka Belitung juga mencatat 1.894 tenaga kerja ter-PHK dan sebanyak 1.812 tenaga kerja di Sulawesi Tengah terkena PHK. Lalu, Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 tenaga kerja dan Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja.

Sementara itu, Maluku Utara dan Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling sedikit. Masing-masing mencapai 15 orang dan 10 orang di-PHK pada Januari—Oktober 2024.

Mengutip dari laman resminya, Satu Data Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah agar pengelolaan dan pengembangan data ketenagakerjaan memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.