PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional (PSN).
Pada Pasal 8 ayat (1) PMK No. 130/2020, wajib pajak yang mendapatkan penugasan percepatan PSN dapat mengajukan permohonan tax holiday dan mendapatkan perlakuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 atau Pasal 5 PMK No. 130/2020.
Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No. 150/2018, hanya penanaman modal yang memenuhi ketentuan Pasal 3 saja yang bisa mendapatkan tax holiday.
"Penugasan pemerintah ... ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK No. 130/2020.
Dengan demikian, pemberian fasilitas tax holiday tidak terbatas pada penanaman modal yang tercakup dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga untuk industri pionir lainnya di luar daftar Pasal 3 ayat (2) yang mampu memenuhi kriteria Pasal 5.
Perlakuan tertentu yang diberikan kepada wajib pajak pelaksana percepatan PSN antara lain, pertama. dikecualikan dari kewajiban pengajuan permohonan tax holiday sebelum saat mulai berproduksi komersial.
