TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ratusan Investor Siap Masuk Indonesia

·

Ratusan Investor Siap Masuk Indonesia

PajakOnline.com—Sebanyak 153 perusahaan akan menanamkan modalnya ke Indonesia setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Bagaimana investasi ke depan pasca-UU Cipta Kerja? Perlu saya sampaikan bahwa ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca-pemberlakuan UU Cipta Kerja," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja pada Rabu sore (7/10/2020).

Bahlil menyebutkan UU Cipta Kerja akan menjadi solusi atas beberapa keluhan dunia usaha selama ini. Setelah DPR mengesahkan UU tersebut, ia optimistis investor akan berdatangan ke Indonesia dan menciptakan banyak lapangan kerja baru.

Bahlil mengungkapkan, sejumlah persoalan yang menjadi kendala akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja di antaranya mengenai perizinan karena ego sektoral, aturan tumpang tindih, serta tanah yang mahal.

Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja yang terdiri atas 186 pasal itu sebagian besar menyinggung proses perizinan secara elektronik di BKPM. Dia memastikan BKPM siap menerapkan semua ketentuan dalam UU guna mendorong investor masuk.

Saat ini, BKPM merevisi target realisasi investasi 2020 dari Rp886 triliun menjadi Rp817 triliun karena pandemi Corona. Dia meyakini target akan tercapai lantaran realisasi semester I/2020 telah mencapai Rp402,6 triliun atau 49,3% dari target.

Bahlil berharap kedatangan para investor dapat menciptakan banyak lapangan kerja atau dapat menampung 7 juta calon pencari kerja yang sebanyak 2,9 juta di antaranya adalah angkatan kerja baru setiap tahun.

Selain itu masih ada 6 juta orang lainnya yang hingga hari ini membutuhkan pekerjaan lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi. "Bagaimana cara mendapatkan lapangan kerja untuk mereka ini, undang-undang ini adalah undang-undang masa depan," ujarnya. Bahlil menilai UU Cipta Kerja tidak hanya berpihak kepada investor besar, melainkan juga pelaku UMKM.

Berita lainnya di Headlines