TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Strategi Mitigasi Risiko Kelola Keuangan Negara di Tengah Pandemi Covid-19

·

Strategi Mitigasi Risiko Kelola Keuangan Negara di Tengah Pandemi Covid-19

PajakOnline.com—Dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 yang profesional, kredibel, transparan dan akuntabel, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

“Program penanganan Covid-19 dan PEN adalah program yang luar biasa penting, didesain dalam suasana kegentingan yang memaksa. Emergency atau urgency menjadi sangat penting. Bapak Presiden menekankan kecepatan menjadi sesuatu yang sangat penting, namun pada saat yang sama ditekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengompromikan akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan yang baik,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2020 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (22/9/2020).

Mitigasi pertama, meningkatkan dan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal program penanganan pandemi Covid-19 dan PEN di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Kedua, inventarisasi dan akselerasi penyelesaian berbagai peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN. Jika terdapat langkah-langkah emergency yang belum memadai payung hukumnya, segera disempurnakan dan dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan.

Ketiga, menyusun petunjuk teknis yang komprehensif dan bisa menjawab persoalan fleksibilitas di lapangan untuk masing-masing sektor penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Berbagai langkah tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan sistem informasi sebab data akan menjadi basis dalam melaksanakan program-program bidang kesehatan dan PEN.

“Jadi, kepada semua pejabat terutama yang membuat langkah desain kebijakan teknis dan yang menyusun payung hukum harus memahami kondisi emergency ini sehingga landasan hukum dan petunjuk teknis menjadi landasan yang bisa memperkuat kemampuan kita tanpa kehilangan aspek akuntabilitas dan responsibilitas,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines