TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Otomotif

11 Mobil Baru Bisa Dapat Diskon Pajak Permanen?

· ·

11 Mobil Baru Bisa Dapat Diskon Pajak Permanen?

Penerapan insentif pajak berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil baru dilakukan pemerintah sejak April 2021. Dalam  perkembangannya, pemberian insentif ini efektif untuk meningkatkan penjualan mobil, dan memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi ini.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengajukan diskon PPnBM dapat diberlakukan secara permanen. Dengan syarat utama produk mobil atau otomotif yang diproduksi dan dijual mempunyai kandungan lokal atau local purchase sedikitnya 80 persen.

Menurut Menperin Agus, hingga saat ini terdapat  21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih memiliki kapasitas produksi 3,5 juta per unit per tahun. Oleh karena itu,  pemberian insentif PPnBM di sektor industri otomotif patut diperjuangkan dan harus mendapatkan perhatian khusus.

Selain itu, perusahaan komponen kendaraan yang jumlahnya 319.000 juga sebagian besar merupakan skala UMKM. Industri ini mampu menyerap 1,5 juta pekerja secara langsung dan puluhan juta pekerja tak langsung, hingga menyedot investasi Rp150 triliun.

Mengikuti Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), terdapat 36 mobil yang mendapatkan insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.

Ketika syaratnya berubah, kandungan lokal naik menjadi 80%, banyak mobil yang tidak termasuk ke dalam syarat itu sehingga hanya terdapat 11 model yang bisa menerima diskon PPnBM.

Sebanyak 11 model yang termasuk ke dalam kriteria itu di antaranya seperti Toyota Veloz memiliki kandungan lokal 83 persen dan Toyota Kijang Innova 2.0 83 persen. Tetapi Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia tidak termasuk kedalam kriteria tersebut karena tidak memiliki kandungan lokal sampai 80%.

Selanjutnya, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Nissan Livina memiliki kandungan lokal masing-masing mencapai 85%. Tidak hanya itu Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, dan Nissan Livina dengan kandungan lokal masing-masing 80%. Sedangkan Honda HRV 1.8L 84%. Ada model mobil yang memiliki kandungan lokal dengan angka yang paling tinggi yaitu Honda Brio Satya dengan 91%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Berita lainnya di Otomotif