TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Arab Saudi Naikkan Pajak Layanan Haji 15%

·

Arab Saudi Naikkan Pajak Layanan Haji 15%

PajakOnline.com—Pemerintah Arab Saudi menaikan pajak biaya perjalanan haji sebesar 15 persen. Kenaikan pajak ini akan berdampak pada biaya yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji 2020.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengusulkan kepada DPR agar kenaikan pajak biaya haji tidak memengaruhi penambahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kenaikan pajak biaya perjalanan haji sebesar 15 persen yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi akan berdampak pada BPIH yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji 2020 akibat kenaikan biaya layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

“Kami sarankan kepada Komisi VIII DPR bahwa jemaah haji 2021 tidak perlu menambahkan BIPIH bila memungkinkan. Kekurangan BIPIH ditutup dari nilai manfaat yang diperoleh dari jemaah haji dalam kurun satu tahun menunggu,” ujarnya saat rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Menag menjelaskan bahwa penyediaan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi untuk pelayanan haji pada 2020 sudah dilakukan, meski jemaah haji batal berangkat.

Berdasarkan Kebijakan Menteri Agama No. 94/2020 menyebutkan bahwa penyedia yang telah ditetapkan pada 2020, akan ditetapkan kembali menjadi penyedia layanan haji tahun pada 2021 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih belum mendapat kepastian soal haji 2021. Pemerintah telah menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi pelaksanaan haji tahun depan pada masa pandemi.

Beberapa opsi yang telah disiapkan di antaranya adalah pertama, jemaah akan diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir.

Kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum tersedia.

Ketiga, jemaah dibatalkan berangkat jika pemerintah Saudi tidak memberikan kuota pada Indonesia.

Berita lainnya di Headlines