
Headlines
SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak
Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak tidak otomatis berarti wajib pajak sedang dikenai denda atau telah dinyatakan melakukan pelanggaran perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, SP2DK me










