
Headlines
Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Tinggal Lampirkan Bukti Setoran di SPT
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak mengenai ketentuan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Ketentuan zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam Pasal Undang-Undang (UU) Pajak P










