
Headlines
Wajib Pajak Pakai E-Bupot, Ini Manfaatnya
PajakOnline.com— Dirjen Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-269/PJ/2020 telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 23 dan/atau Pas










