
Headlines
Pemerintah Samakan Dokumen Tertentu dengan Faktur Pajak
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pengaturan kembali tersebut di antaranya meliputi: -Perubahan klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan i








