Berita Pajak
10.417 artikel

Tahun Pajak dan SPT Tahunan Harta PPS
24 Jan 2023, 01.00 WIB
Oleh Raden Agus Suparman PajakOnline.com— Saat kita memperoleh penghasilan maka kita memiliki dua bagian. Bagian pertama, terhadap penghasilan tersebut kita gunakan untuk konsumsi yang menghabiskan penghasilan tersebut. Contoh penggunaan penghasilan untuk konsumsi yaitu piknik, m

Ragam Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
24 Jan 2023, 00.45 WIB
PajakOnline.com— Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilaporkan oleh seluruh Wajib Pajak setiap tahunnya. Namun, sebelum melaporkannya Wajib Pajak diharuskan untuk memiliki EFIN atau Elektronic Filing Identification Number yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setelah

SPT Masa dan SPT Tahunan, Ini Penjelasannya
24 Jan 2023, 00.40 WIB
PajakOnline.com — Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh Wajib Pajak yang difungsikan sebagai laporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak Membetulkan SPT Tahunan PPh
24 Jan 2023, 00.35 WIB
PajakOnline.com— Wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan PPh; PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Pembetulan dan berlaku mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut. Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT haru

Belum Bisa Lunasi Kurang Bayar SPT Tahunan? Bisa Ajukan Angsuran
24 Jan 2023, 00.30 WIB
PajakOnline.com— Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kekur

Harta Wajib Pajak Ini Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
24 Jan 2023, 00.25 WIB
PajakOnline.com— Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2021 atau akhir bulan ini. Apa saja jenis harta yang harus dilaporkan? Kami kutip dari

Jenis Status Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, Cek!
24 Jan 2023, 00.15 WIB
PajakOnline.com— Warga negara yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Saat mengisi SPT Tahunan, pada kolom status kewajiban perpajakan suami-isteri terdapat beberapa pilihan status yakni KK, HB, PH, MT

Penghasilan Bunga Pinjaman Online Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
24 Jan 2023, 00.10 WIB
PajakOnline.com —Total penghasilan bunga dari aplikasi pinjaman online harus dilaporkan dalam SPT Tahunan mengingat penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT. "Penghasilan bunga ... merupakan penghasilan yang wajib dilapor

Pemilik Wajib Laporkan Keuntungan Bitcoin dalam SPT Tahunan
24 Jan 2023, 00.05 WIB
PajakOnline.com— Pemilik yang bertransaksi dalam cryptocurrency seperti Bitcoin, dan mata uang digital lainnya yang berharga wajib melaporkan penghasilan keuntungan yang diperoleh dalam SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP be

Ribuan Orang Kaya Bayar Pajak Minimal Rp1,75 Miliar Setahun
23 Jan 2023, 09.40 WIB
PajakOnline.com— Dalam unggahannya di media sosial Instagram @smindrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, para orang kaya (high wealth individual) dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahunnya diperkirakan membayar pajak hingga Rp1,75 miliar setahun.

Program Kendaraan Listrik Termasuk Prioritas Kemenhub Tahun Ini
23 Jan 2023, 05.20 WIB
PajakOnline.com— Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan terdapat 10 program prioritas yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2023 ini. Salah satu di antara prioritas tersebut yaitu percepatan kendaraan listrik. "Di 2023 ini kita akan melaku

PP 55/2022, Omzet Lebihi Rp4,8 Miliar Pakai PPh Final Sampai Akhir Tahun
23 Jan 2023, 05.15 WIB
PajakOnline.com — Wajib pajak pelaku UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar di tengah tahun berjalan tetap berhak menggunakan tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 PP 55/2022 (sebelumnya dalam PP 23/2018). Kemudian, atas penghas