TRENDING
8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Otomotif

Diskon Pajak Mobil 100% Berakhir Bulan Ini

· ·

Diskon Pajak Mobil 100% Berakhir Bulan Ini

PajakOnline.com—Pemberian insentif pajak berupa diskon atas pajak pertambahan nilai atas penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk mobil baru berkapasitas hingga 1.500 cc akan berakhir pada bulan Agustus 2021 ini.

Sesuai PMK No 77/2021 yang mengatur perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM mobil DTP sebesar 100% pada Maret hingga Agustus 2021. Sedangkan memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc tinggal 25%.

“Insentif ditanggung pemerintah 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," demikian kutipan Pasal 5 ayat (1) aturan tersebut.

PMK No 77/2021 menjelaskan perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif. Pemerintah menilai insentif yang diberikan melalui PMK 31/2021 dinilai belum cukup menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan.

Secara keseluruhan, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100% (Maret—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 50% (April—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 25% (April—Agustus 2021) dan 12,5% (September—Desember 2021).

Dalam dokumen APBN Kita, pemerintah menyebut insentif PPnBM telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hingga hampir 2 kali lipat di tengah pandemi.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II/2021 mengalami pertumbuhan 37,88% secara tahunan. Pada kuartal sebelumnya, lapangan usaha ini tercatat minus 5,46%.

Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah mencapai Rp930 miliar. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif untuk kalangan dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Berita lainnya di Otomotif