TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Hippindo Dukung Pemajakan di Marketplace

· ·

Hippindo Dukung Pemajakan di Marketplace

PajakOnline | Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mendukung penuh kebijakan pemerintah soal pemajakan di e-commerce atau marketplace.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menilai kebijakan tersebut menciptakan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha offline dan online.

“Kami mendukung pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk online. Karena kami bayar pajak,” ungkap Budihardjo di Gedung SMESCO, kepada wartawan, kemarin.

Menurut Budi pelaku retail konvensional selama ini telah menanggung beban pajak seperti PPN sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh), serta kewajiban lainnya seperti sertifikasi SNI untuk produk tertentu.

Oleh karena itu, Budi menyebut persaingan antara pelaku usaha offline dan online menjadi tidak sehat bila tidak ada kewajiban pajak yang merata. “Tidak ada cerita ada yang bayar pajak, ada yang enggak. Jadi semua harus bayar pajak. Kita punya kewajiban dan hak yang sama," katanya.

Dia menyebutkan adanya fenomena konsumen datang ke mal untuk melihat-lihat langsung produk, namun ternyata malah melakukan pembelian secara online atau belanja online. Prilaku konsumen ini semakin membebani perusahaan retail yang harus tetap menanggung biaya operasional dan pajak.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru penunjukan e-commerce atau lokapasar/marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

PMK itu mengatur tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sebanyak empat e-commerce dalam negeri yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/marketplace-kini-jadi-pemungut-pph-pasal-22/

Berita lainnya di Headlines