TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ini Saatnya Jadi Wajib Pajak

·

Ini Saatnya Jadi Wajib Pajak

PajakOnline.com—Sesuai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggantikan UU Nomor 16 Tahun 2009, memberikan penjelasan bagi setiap wajib pajak yang sudah melengkapi persyaratan, subjektif dan objektif mengikuti undang-undang tentang perpajakan berkewajiban mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wilayah kerjanya yang mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Dalam UU HPP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan begitu, kewajiban untuk warga masyarakat dalam mendaftarkan diri sesuai aturan Undang-Undang tersebut, dimulai ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan, baik dari segi subjektif atau objektif.

Aturan yang menentukan tentang subjektif dan objektif, diatur dalam Bab III tentang Pajak Penghasilan yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang (UU) menyebutkan, subjek pajak sebagai orang pribadi, warisan yang belum terbagi menjadi kesatuan dalam menggantikan yang memiliki hak, badan, dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sementara pada objek pajak sendiri menjadi setiap tambahan kemampuan ekonomi yang didapatkan ataupun diterima Wajib Pajak, yang asalnya dari Indonesia ataupun dari luar negara Indonesia, yang bisa digunakan sebagai konsumsi ataupun bisa menambah kekayaan Wajib Pajak terkait, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pada objek pajak orang pribadi, ada aturan khusus yang menentukan tentang batasan usia minimal, yaitu usia 18 tahun dan dianggap sudah dewasa. Bagi pendapatan anak yang belum dewasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dalam pendapatan yang diperoleh apapun sumbernya dan sifat pekerjaannya, akan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya pada tahun pajak yang sama.

Sementara orang pribadi yang telah berusia 18 (delapan belas tahun) dan telah memiliki penghasilannya sendiri, artinya berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Berita lainnya di Headlines