PajakOnline.com—Pemerintah membatasi pemanfaatan fasilitas fiskal berupa tarif 3 persen lebih rendah dari tarif normal kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham maksimal sampai 30 September 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020
"Jadi emiten di bursa yang sudah memanfaatkan tarif PPh Badan 3 persen lebih rendah dari tarif normal, tetap dapat memanfaatkan tarif tersebut walaupun melakukan buy back sahamnya yang menyebabkan saham publik menjadi kurang dari 40 persen," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
