TRENDING
SKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih Terjaga
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penetapan Baru NJOP Harga Uap dan Listrik

· ·

Penetapan Baru NJOP Harga Uap dan Listrik

PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menetapkan harga uap dan listrik yang digunakan dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Harga uap dan listrik ini digunakan untuk perhitungan PBB sektor pertambangan panas bumi.

Penetapan harga uap dan listrik tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-46/PJ/2021. Beleid yang diteken pada 10 Februari 2021 ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.186/PMK.03/2019.

“… Menetapkan keputusan direktur jenderal pajak tentang penetapan harga uap dan harga listrik yang digunakan dalam penentuan nilai jual objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi untuk tubuh bumi eksploitasi,” demikian isi pertimbangan keputusan itu, kami kutip Rabu (17/2/2021).

Harga uap per per kilo watt hour (kWH) ditetapkan senilai Rp866. Sementara itu, harga listrik per kWh ditetapkan senilai Rp1.248. Ketentuan mengenai harga uap dan listrik per kWH tersebut digunakan untuk menentukan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi mulai tahun pajak 2021.

Keputusan Dirjen ini berlaku mulai 10 Februari 2021. Berlakunya Keputusan Dirjen ini akan sekaligus mencabut Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-185/PJ/2020. Namun, apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-46/PJ/2021 maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

NJOP merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) dalam PBB. NJOP ini merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Adapun tata cara penetapan NJOP PBB sektor pertambangan panas bumi telah diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PMK 186/PMK.03/2019.

Mengacu aturan ini, secara ringkas untuk menentapkan NJOP bumi dalam PBB sektor pertambangan panas bumi sebelumnya harus ditetapkan NJOP dari permukaan bumi onshore; permukaan bumi offshore; dan NJOP tubuh bumi, yang terdiri atas tubuh bumi eksplorasi dan tubuh bumi eksploitasi.

Sedangkan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi ditentukan berdasarkan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti ini merupakan hasil perkalian pendapatan uap dan/atau listrik dengan angka kapitalisasi.Pendapatan uap dan/atau listrik yang dimaksud merupakan hasil perkalian dari hasil produksi uap dengan harga uap dan/atau hasil produksi listrik dengan harga listrik.

Berita lainnya di Headlines