
Headlines
Tempat Lelang Berikat
PajakOnline.com— Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Ada beragam fasilitas pajak yang diberikan terhadap barang yang dimasukkan dari










