
Headlines
Dividen Bebas Pajak Tetap Dilaporkan dalam SPT, Download PMK Ini
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan berupa dividen, walaupun dividen tersebut bebas pajak atau tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap harus dilaporkan








