Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui surat bernomor S-863/SK.5/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh konsultan pajak di Indonesia.
Perpanjangan diberikan setelah pemerintah sebelumnya juga memperpanjang deadline pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai dengan 31 Mei 2026. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap beban kerja konsultan pajak yang menangani pelaporan klien dalam periode yang bersamaan.
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan relaksasi ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaporan serta memberikan ruang bagi konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajibannya secara lebih optimal. Dengan tambahan waktu satu bulan, diharapkan tidak terjadi penurunan kepatuhan administratif.
Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, LTKP wajib disampaikan paling lambat akhir April tahun berikutnya. Untuk periode pelaporan tahun takwim 2025, batas tersebut semula jatuh pada 30 April 2026.
Penyesuaian deadline ini juga menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap dinamika di lapangan, terutama terkait beban pelaporan yang menumpuk pada periode yang sama. Pemerintah menilai fleksibilitas administratif diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem kepatuhan.
