TRENDING
Diskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah Melonjak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Korupsi di Sektor Perpajakan Masih Jadi Perhatian Publik

· ·

Korupsi di Sektor Perpajakan Masih Jadi Perhatian Publik

PajakOnline.com—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebutkan korupsi di sektor pajak masih menjadi perhatian publik. Hal ini disampaikannya saat memperingati Hari Pajak Nasional Ke-3 yang mengusung tema 'Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong'

"Korupsi di sektor perpajakan hingga saat ini tetap menjadi perhatian publik sejak mencuatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh dua oknum petugas pajak yakni Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana Widyatmika," kata Firli dalam keterangannya pada Selasa (14/7/2020).

Firli mengatakan, pegawai pajak memiliki peran penting dalam menjaga rupiah yang diterima dari wajib pajak di negeri ini. Menurut Firli, kejujuran dan integritas pegawai pajak memang sering diuji.

"Yakni diuji oleh kilau gemerlap fana yang begitu menggoda, bujuk rayu akan nikmatnya surga dunia meski di dalamnya bergelimang dosa dan dapat menciptakan neraka bagi dirinya. Namun sayangnya, tidak sedikit insan fiskus yang berakhir khilaf," kata dia.

Menurut Firli, pegawai pajak yang tergiur memakan uang negara dari wajib pajak lantaran minimnya integritas dan masifnya godaan, rayuan yang membangkitkan sisi kelam tabiat ketamakan yang ada dalam diri setiap manusia.

"Tabiat tamak pada hakikatnya adalah wujud nyata ketidakmampuan manusia untuk mengontrol dan mengendalikan keinginan dan hasrat serta hawa nafsu. Merasa tak puas dengan apa yang ada, selalu kurang terhadap apa yang telah dimilikinya," kata dia.

Menurut Firli, tidak heran jika pegawai pajak yang bergaji besar dan mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya oleh negara, masih melakukan praktik korupsi.

Firli mengatakan, dalam rangka sinergi perbaikan dan penguatan sistem mencegah praktik korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam kunjungan KPK beberapa waktu lalu dirinya memaparkan tiga hal yang tengah menjadi fokus KPK terkait Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada Sri Mulyani beserta jajarannya.

Berdasarkan perpres tersebut, fokus pertama dari KPK adalah pelayanan dan tata niaga. "Ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di bidang pelayanan maupun tata niaga," kata Firli.

Fokus kedua, terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Firli memastikan KPK bekerja sama dengan Kemenkeu melalui program kerja dan anggaran yang sudah disusun oleh pemerintah.

"Fokus yang terakhir atau ketiga adalah bidang penegakan hukum dan reformasi birokrasi dengan adanya 11 aksi yang dikerjakan terkait hal tersebut," katanya.

Berita lainnya di Headlines