TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Daerah Ini Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Di Tengah Pandemi

·

Pemerintah Daerah Ini Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Di Tengah Pandemi

PajakOnline.com—Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) memberikan insentif pajak daerah berupa diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan, ada pemda yang memberikan diskon pembayaran PBB hingga mencapai 100%. Jadinya gratis. Diskon pembayaran PBB ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang memberikan diskon pembayaran PBB dengan diskon mencapai 100% alias gratis. Diskon pembayaran PBB sebesar 100% berlaku untuk pembayaran PBB maksimal Rp150.000. Artinya, insentif pajak berupa PBB gratis itu diberikan untuk warga ekonomi kelas bawah yang terdampak pandemi. Sedangkan untuk kelas menengah, untuk pembayaran PBB sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50%.

Diskon pembayaran PBB sebesar 30% untuk tagihan PBB sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000. Diskon pembayaran PBB di Kota Bandar Lampung ini berlaku sepanjang tahun 2020.

Selain Pemkot Bandar Lampung, Pemkot Tangerang Selatan, sejak bulan Mei sampai Agustus 2020 juga memberikan diskon pembayaran PBB.

Dikutip dari media sosial resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan, @bapenda_tangsel, diskon pembayaran PBB bagi warga Tangerang Selatan sebesar 15% untuk yang membayar PBB pada Juli. Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus 2020 hanya mendapat diskon pembayaran PBB 10%.

“Manfaatkan segera insentif PBB, terkait Covid-19. Pengurangan Ketetapan Tahun 2020, membayar bulan Juli, pengurangan 15% dan pengurangan 10% di Agustus. Segera bayar PBB Anda,” tulis akun IG @bapenda_tangsel.

Namun diskon pembayaran PBB di Tangerang Selatan ini ada syaratnya. "Insentif ini berlaku dengan catatan warga tak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya."

Diskon pembayaran PBB turut diberikan Pemerintah Kota Salatiga. Diskon pembayaran PBB di Salatiga mencapai 50% untuk periode pembayaran PBB bulan Juli 2020.

Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus mendapat diskon pembayaran PBB sebesar 30%. Kemudian, diskon pembayaran PBB sebesar 20% jika pembayaran PBB pada September. Lalu, diskon pembayaran PBB sebesar 10% untuk pembayaran PBB pada Oktober 2020.

Selain diskon pembayaran PBB, Pemerintah Kota Salatiga juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB.

Baca Juga: Pengusaha Minta Keringanan Pajak Reklame hingga PBB kepada Pemerintah Daerah

PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Pembayaran PBB diatur oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diskon pembayaran PBB beragam, sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Berita lainnya di Headlines