TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

· ·

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik (marketplace) sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Melalui kebijakan tersebut, penyelenggara marketplace ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi penjualan yang dilakukan pedagang atau merchant yang memenuhi kriteria tertentu. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan wajib pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha mikro dan kecil. Pedagang dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan sehingga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemungutan melalui marketplace dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data transaksi elektronik.

Sementara itu, praktisi perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Muhammad Irvan, S.Ak., M.A mengatakan, penerapan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru.  "Mekanisme tersebut merupakan perubahan tata cara pemungutan pajak yang bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi transaksi di ekosistem perdagangan digital," kata Irvan alumni S-2 Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).

Irvan mengatakan, para pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace sebaiknya mempersiapkan data perpajakan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi omzet usaha, sehingga proses pemungutan dan pelaporan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-tunjuk-tokopedia-shopee-lazada-dan-blibli-pungut-pajak-marketplace-mulai-1-agustus-2026/

Berita lainnya di Headlines