Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik (marketplace) sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Melalui kebijakan tersebut, penyelenggara marketplace ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi penjualan yang dilakukan pedagang atau merchant yang memenuhi kriteria tertentu. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan wajib pajak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha mikro dan kecil. Pedagang dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan sehingga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemungutan melalui marketplace dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data transaksi elektronik.
