TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
โ† Semua berita

Headlines

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir di Sejumlah Provinsi

ยท

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir di Sejumlah Provinsi

Memasuki tahun 2022 ini, Pemerintah masih memberikan keringanan pajak bagi warganya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya program diskon dan pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan di berbagai daerah sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Namun, ternyata kabar bahagia tersebut tak bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sebab, di saat beberapa daerah atau provinsi yang masih terus memperpanjang diskon maupun pemutihan pajak kendaraan terdapat 6 provinsi yang sudah mengakhiri pemutihan pajak kendaraan sejak akhir tahun 2021 lalu.

Salah satu provinsi yang telah mengakhiri pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang sudah menjalankan program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan pada tahun 2021 lalu sebagai upaya pemprov untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Tak hanya Kalimantan Utara, terdapat 5 provinsi lainnya yang sudah mengakhiri pemutihan pajak kendaraan antara lain:

1. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pajak kendaraan progresif dan penghapusan denda bunga BBNKB yang sudah berlangsung pada 1 Oktober 2021-31 Desember 2021.

2. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda keterlambatan dan diskon pokok pajak kendaraan sebesar 5% yang telah berlangsung pada 14 Desember 2021-31 Desember 2021.

3. Banten
Pemprov Banten juga telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pokok pajak kendaraan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pokok pajak tahun keempat, kelima, dan tahun-tahun berikutnya yang sudah berlangsung pada 16 Agustus 2021-Desember 2021.

4. DI Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah beberapa kali diperpanjang berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan pembebasan denda BBNKB pada April 2020-31 Desember 2021.

5. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi tenggara telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda keterlambatan dan tunggakannya sehingga Wajib Pajak cukup membayar pajak pada tahun berjalan, program ini sudah berlangsung pada 29 November 2021-31 Desember 2021.

Bagi Anda yang berada di provinsi atau daerah yang masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan dan mungkin belum sempat membayar pajak di masa pemutihan akhir tahun 2021 lalu jangan khawatir karena masih bisa membayar pajak dengan penghapusan denda hingga awal tahun 2022. (Atania Salsabila)

Berita lainnya di Headlines