
Headlines
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
PajakOnline.com— Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali : Pajak Masukan sebagaimana dimaksud da










