PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak atau E-Billing pajak memberikan begitu banyak kemudahan bagi para Wajib Pajak (WP), baik WP Orang Pribadi ataupun WP Badan.
Anda gak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang memakan waktu untuk antre. Apalagi ketika wabah corona atau Covid-19 seperti ini, di mana ketika layanan tatap muka di KPP dihentikan sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut.
SSE (Surat Setoran Elektronik) Pajak atau e-billing adalah sistem pembayaran pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi SSE Pajak pada aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing. Dalam pengisiannya, Wajib Pajak harus terhubung dengan internet dan mengakses www.djponline.pajak.go.id.
Membayar pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Dapat disetorkan lewat ATM atau menggunakan internet banking. Jadi, gak perlu datang langsung ke bank atau kantor pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayar pajak Anda.
Intinya, SSE Pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat menerbitkan ID Billing pajak berdasarkan kode akun pajak, serta kode jenis setoran. Dengan begitu, Anda dapat melunasi kewajiban pajak yang dimiliki secara pajak online tanpa harus berkunjung ke kantor layanan pajak secara manual.
SSE Pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Jika Anda masih bingung tentang cara pembayaran pajak melalui SSE, Anda dapat berkunjung langsung ke website tersebut dan mencoba untuk mempraktikkan pembayaran pajak secara online.

Manfaat Bayar Pajak via SSE
Dengan menggunakan aplikasi SSE Pajak atau e-Billing, maka menjadi lebih praktis, mudah. Gak perlu repot datang ke bank, tinggal lunasi pajak lewat ATM atau internet banking.
Manfaat lainnya, dapat meminimalisir kesalahan atau error saat memasukkan kode akun pajak maupun kode jenis setoran. Lebih akurat kan kalau pakai aplikasi SSE Pajak.
Cara Membuat Akun SSE Pajak via website DJP
Jika sudah mengunjungi website SSE Pajak, Anda pasti akan dibuat bingung dengan SSE beragam versi. Ada SSE Pajak atau e-Billing versi 1 (SSE), versi 2 (SS2), maupun versi 3 (SS3).
SS1 merupakan versi lama. Yang terbaru versi 2. Sedangkan website SS3, digunakan bila Wajib Pajak belum pernah terdaftar pada sistem billing pajak. Fitur tambahan pada sistem billing pajak teranyar, antara lain:
Pembuatan billing atas NPWP pihak lain (untuk jenis pajak potongan atau pungutan pajak)
Pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP (untuk jenis pajak tertentu.
Cara daftar SSE Pajak versi 1 lebih mudah:
Masuk ke https://sse.pajak.go.id/index.aspx
Klik Daftar Baru
Masukkan NPWP, nama, email
Kemudian input kode captcha
Klik register.
