TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

E-Billing, Sistem Bayar Pajak Online Beri Banyak Kemudahan

·

E-Billing, Sistem Bayar Pajak Online Beri Banyak Kemudahan

PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak atau E-Billing pajak memberikan begitu banyak kemudahan bagi para Wajib Pajak (WP), baik WP Orang Pribadi ataupun WP Badan.

Anda gak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang memakan waktu untuk antre. Apalagi ketika wabah corona atau Covid-19 seperti ini, di mana ketika layanan tatap muka di KPP dihentikan sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut.

SSE (Surat Setoran Elektronik) Pajak atau e-billing adalah sistem pembayaran pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi SSE Pajak pada aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing. Dalam pengisiannya, Wajib Pajak harus terhubung dengan internet dan mengakses www.djponline.pajak.go.id.

Membayar pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Dapat disetorkan lewat ATM atau menggunakan internet banking. Jadi, gak perlu datang langsung ke bank atau kantor pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayar pajak Anda.

Intinya, SSE Pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat menerbitkan ID Billing pajak berdasarkan kode akun pajak, serta kode jenis setoran. Dengan begitu, Anda dapat melunasi kewajiban pajak yang dimiliki secara pajak online tanpa harus berkunjung ke kantor layanan pajak secara manual.

SSE Pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Jika Anda masih bingung tentang cara pembayaran pajak melalui SSE, Anda dapat berkunjung langsung ke website tersebut dan mencoba untuk mempraktikkan pembayaran pajak secara online.

Manfaat Bayar Pajak via SSE

Dengan menggunakan aplikasi SSE Pajak atau e-Billing, maka menjadi lebih praktis, mudah. Gak perlu repot datang ke bank, tinggal lunasi pajak lewat ATM atau internet banking.

Manfaat lainnya, dapat meminimalisir kesalahan atau error saat memasukkan kode akun pajak maupun kode jenis setoran. Lebih akurat kan kalau pakai aplikasi SSE Pajak.

Cara Membuat Akun SSE Pajak via website DJP

Jika sudah mengunjungi website SSE Pajak, Anda pasti akan dibuat bingung dengan SSE beragam versi. Ada SSE Pajak atau e-Billing versi 1 (SSE), versi 2 (SS2), maupun versi 3 (SS3).

SS1 merupakan versi lama. Yang terbaru versi 2. Sedangkan website SS3, digunakan bila Wajib Pajak belum pernah terdaftar pada sistem billing pajak. Fitur tambahan pada sistem billing pajak teranyar, antara lain:

Pembuatan billing atas NPWP pihak lain (untuk jenis pajak potongan atau pungutan pajak)
Pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP (untuk jenis pajak tertentu.

Cara daftar SSE Pajak versi 1 lebih mudah:

Masuk ke https://sse.pajak.go.id/index.aspx
Klik Daftar Baru
Masukkan NPWP, nama, email
Kemudian input kode captcha
Klik register.

Cara Daftar SSE Pajak versi 2

Kunjungi laman https://sse2.pajak.go.id/default
Klik isi SSE
Jika belum terdaftar, pilih “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”
Masukkan NPWP, kode EFIN, lalu input kode keamanan
Klik verifikasi.

Untuk menggunakan aplikasi SSE Pajak versi 2, Anda harus punya kode EFIN terlebih dulu. Kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number, Anda bisa mendapatkan kode dan aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara Daftar SSE Pajak versi 3

Masuk ke situs https://sse3.pajak.go.id/
Jika belum punya akun, pilih “Belum punya akun?
Masukkan NPWP, nama, email, PIN 6 digit, lalu ketik ulang PIN 6 digit
Masukkan kode keamanan
Klik Daftar.

Sebetulnya tata cara ini mirip situs SSE Pajak versi 1. Namun Anda akan mendapat link untuk mengaktivasi akun SSE Pajak versi 3 ke email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Fungsi sebenarnya dari aplikasi SSE 3 hanya sebagai alternatif di kala situs SSE lain mengalami gangguan.

Pada dasarnya DJP tidak membatasi Anda untuk menggunakan SSE tertentu. Bebas, pilih saja sesuai dengan kebutuhan Anda.

Tata Cara Membayar Pajak lewat SSE

Sebelum bisa membayar pajak melalui ATM maupun internet banking, Anda perlu membuat kode atau ID Billing lewat SSE Pajak versi apapun. Begini caranya:

  1. Login ke https://sse.pajak.go.id/
  2. Aktifkan akses e-Billing dan pilih “Isi SSE”
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar, seperti jenis pajak yang akan dibayar, jenis setoran, masa pakak, serta jumlah setoran
  4. Klik simpan
  5. Konfirmasi ID Billing
  6. Cetak ID Billing tersebut untuk membayar pajak melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Bagi Anda yang masih merasakan kesulitan, atau mengalami gangguan saat proses pendaftaran, aktivasi, pengisian, maupun hal lain yang berkaitan dengan SSE Pajak maupun sistem pelaporan dan pembayaran pajak elektronik, dapat mengadukan atau melapor ke layanan DJP. Antara lain:

Kring Pajak di nomor 1 500 200
Mengunjungi situs resmi DJP pajak.go.id
Mengirim email ke alamat pengaduan@pajak.go.id atau informasi@pajak.go.id.
Dapatkan informasi juga melalui media sosial DJP, di antaranya Twitter @DitjenPajakRI dan Instagram @ditjenpajakri.

Dengan segala kemudahan yang diberikan DJP dalam menyediakan channel pembayaran maupun pelaporan pajak secara pajak online atau elektronik, itu artinya tidak ada alasan lagi Wajib Pajak tidak membayar pajak.

Bangga membayar pajak. Dengan membayar pajak, Anda berkontribusi dalam pemerataan dan kemajuan pembangunan Indonesia tercinta.

Berita lainnya di Headlines