
Headlines
Diskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKM
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah akan memberlakukan insentif potongan biaya layanan marketplace minimal 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri mulai 25 Oktober 2026. Kebijakan ini dirancang berlaku secara permanen selama pelaku usaha memenuh










