
Headlines
Sebanyak 94 PMSE Wajib Pungut dan Setor PPN
PajakOnline.com— Sampai dengan 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas









